Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia, termasuk Seloka.id, juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, sesuai dengan fungsi, hak, dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Seloka.id mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna Seloka.id, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, atau unggahan lain, termasuk blog, forum, dan komentar pembaca atau pemirsa
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan
- Pengecualian berlaku jika
- Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak
- Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten
- Subjek berita tidak dapat ditemukan atau diwawancarai
- Berita yang belum terverifikasi wajib disertai keterangan di bagian akhir berita dengan penjelasan bahwa verifikasi sedang diupayakan
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Seloka.id wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
- Pengguna diwajibkan melakukan registrasi dan log-in untuk mempublikasikan konten
- Isi Buatan Pengguna dilarang memuat
- Kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi
- Kebencian terkait SARA
- Diskriminasi atau penghinaan terhadap kelompok tertentu
- Seloka.id berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan
- Mekanisme pengaduan disediakan agar pengguna dapat melaporkan pelanggaran konten
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Seloka.id wajib mencantumkan waktu dan tautan pada berita yang diralat atau dikoreksi
Media lain yang mengutip berita dari Seloka.id wajib mengikuti ralat atau koreksi yang dilakukan
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau trauma korban
- Alasan pencabutan wajib dijelaskan dan diumumkan kepada publik
6. Iklan
- Seloka.id wajib membedakan secara jelas antara berita dan iklan
- Konten iklan harus mencantumkan keterangan seperti “advertorial,” “iklan,” atau “sponsored”
7. Hak Cipta
Seloka.id menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib ditampilkan secara jelas di Seloka.id
9. Sengketa
Sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers